Bagaimana Cara Mengalihkan Hak Milik atas Saham?

Jumat, 30 Juli 2010


Pertanyaan :

Kepada Yth, HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS, saya bernama Ray Madewa di Jakarta, saya memiliki saham di suatu Perusahaan dan saya berencana untuk menjual saham tersebut, yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana cara mengalihkan Hak Milik atas Saham?

Ray Madewa, Jakarta
Jawaban :

Saudara Ray terima kasih atas partisipasi Anda dalam rubrik ini, semoga uraian kami di bawah ini dapat memberikan penjelasan seperti yang diharapkan. Terhadap masalah yang Anda tanyakan perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Pengalihan hak milik atas saham dapat terjadi dengan berbagai macam cara yang memungkinkan terjadinya peralihan hak milik atas benda lainnya.

Pada umumnya peralihan hak milik dapat terjadi karena :

a. Perjanjian, misalnya dalam bentuk jual beli, tukar menukar atau hibah;
b. Undang-Undang, misalnya dalam hal terjadinya pewarisan;
c. Karena putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau yang dipersamakan dengan itu, seperti halnya melalui pelelangan.

Untuk itu Peralihan hak milik atas saham wajib memenuhi persyaratan :

a. Dibuat dalam bentuk akta yang bertujuan untuk mengalihkan hak atas saham, misalnya akta jual beli, akta tukar menukar, akta hibah, akta pembagaian dan pemisahan harta warisan atau akta berita acara lelang;
b. Wajib dicatatkan akta pemindahan hak atas saham tersebut, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut ke dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus, dan
c. Memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahaan hak dilaporkan ke MenKumHAM dan selanjutnya didaftarkan dalam Daftar Perseroan.

UUPT selanjutnya menentukan bahwa jika saham yang hendak dialihkan adalah saham dalam perseroan terbatas tertutup, maka dalam Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut dapat diatur adanya ketentuan yang :

a. Mewajibkan dilakukannya penawaran kepada pemegang saham dalam perseroan terbatas terlebih dahulu sebelum saham perseroan terbatas tersebut dijual kepada pihak ketiga.
Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya tersebut berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut.
Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain tersebut hanya berlaku 1 (satu) kali.

b. Mensyaratkan diperlukannya persetujuan organ perseroan terbatas, pada umumnya Rapat Umum Pemegang Saham;
Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
Dalam jangka waktu tersebut telah lewat dan organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

c. Mensyaratkan diperolehnya persetujuan/izin instansi yang berwenang terlebih dahulu.

Jika perseroan terbatas tersebut adalah perseroan terbatas yang terbuka, maka berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang Pasar Modal, termasuk Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM-LK sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Pasar Modal tersebut.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

 
 
 

FAVORIT

SOROT

Bagaimana Mendapatkan Penghasilan? Ada dua cara mendapatkan penghasilan di Oriflame: # Keuntungan Langsung 30 persen dari jumlah yang Anda bayarkan pada Oriflame # Penghasilan tak terbatas dengan mengajak orang lain untuk merekomendasikan produk Oriflame.Contoh: Anda memiliki 10 pelanggan perbulan, dimana setiap orang membeli 4 produk senilai Rp. 29.900,-. Anda mendapatkan dari pelanggan Rp. 1.196.000,- Anda membayar ke Oriflame Rp. 920.000,- Anda mendapat keuntungan Rp. 276.000,- Contoh: Anda memiliki 10 pelanggan perbulan, dimana setiap orang membeli 4 produk senilai Rp. 29.900,-. Anda mendapatkan dari pelanggan Rp. 1.196.000,- Anda membayar ke Oriflame Rp. 920.000,- Anda mendapat keuntungan Rp. 276.000,- Mengajak orang merekomendasikan produk Oriflame Sebarkan pengalaman menarik Anda dalam menjual produk-produk Oriflame dan ajak orang lain untuk merekomendasikan produk Oriflame dan bangunlah tim Consultant Anda sendiri. Anda dapat memperoleh hingga 21 persen dari penjualan mereka yang bergabung dalam tim Anda. Sebagai tambahan Anda pun dapat memperoleh penghasilan dari penjualan orang yang mereka ajak merekomendasikan produk Oriflame. Info lebih lanjut: fidy 0812-9179275 Agus 021-94311229