HUKUMAN BAGI PENGGUNA NARKOBA

Jumat, 30 Juli 2010


Pertanyaan :

Kepada Yth, HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS, saya bernama Andriany di Jakarta, saat ini saya sedang menghadapi masalah yang cukup rumit. Saya mempunyai seorang adik laki-laki berusia 21 tahun. Adik saya merupakan pecandu narkoba dan sekitar seminggu yang lalu adik saya tertangkap oleh aparat, pada saat itu adik saya sedang menggunakan zat terlarang tersebut. Kemudian adik saya digelandang ke Kantor Polisi dan menjalani pemeriksan yang cukup panjang, saya sebagai seorang kakak merasa bingung dan kasihan melihat adik saya, meskipun saya tahu bahwa perbuatan adik saya itu salah dan melanggar hukum.

Hal yang menjadi pertanyaan saya adalah sebagai berikut, :

1. Hukuman apa yang akan dijalani oleh adik saya, sebab setahu saya, adik saya tersebut adalah pemakai/pecandu dan merupakan korban dari penyalahgunaan obat terlarang, dan bukan sebagai pengedar obat terlarang ?

2. Di mana hal yang mengatur tentang korban dari penayalahgunaan tentang Narkotika tersebut ?

Andriany, Jakarta

Jawaban :

Yth, Sdri. Andriany, terima kasih atas partisipasi Anda dalam rubrik ini, semoga uraian kami di bawah ini dapat memberikan penjelasan seperti yang diharapkan, sebagai berikut :

1. Di Negara Indonesia bahwa mereka yang terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkotika dapat dihukum rehabilitasi. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Saat seseorang tertangkap sedang menggunakan narkotika dan dapat dibuktikan bahwa dirinya adalah korban, dan bukan pengedar, Hakim dapat menjatuhkan “hukuman” pengobatan dan/atau perawatan berupa rehabilitasi sesuai Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tapi akan lebih baik lagi jika Anda mengetahui ada yang terjerat narkotika, langsung melaporkan ke Polisi untuk meminta rehabilitasi.

Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan sebagai berikut, :

(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat :

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan sebagai berikut, :

Pasal 127 ayat (2) :

Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan
Pasal 103.

Pasal 127 ayat (3) :

Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

2. Hal yang mengatur tentang korban dari penyalahgunaan tentang Narkotika tersebut di atur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa, :

“pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.


Rubrik Konsultasi Hukum ini di asuh oleh Law Firm HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS, Advocates & Legal Consultants :

1. Hartono Tanuwidjaja, SH
2. Peter Wongsowidjojo, SH
3. BS Samuel Simamora, SH

Jika ada Pertanyaan untuk rubrik Konsultasi Hukum dapat dikirimkan melalui email, dengan melampirkan identitas lengkap, melalui :

1. hartonotanuwidjaja@gmail.com
2. agust1278@gmail.com

 
 
 

FAVORIT

SOROT

Bagaimana Mendapatkan Penghasilan? Ada dua cara mendapatkan penghasilan di Oriflame: # Keuntungan Langsung 30 persen dari jumlah yang Anda bayarkan pada Oriflame # Penghasilan tak terbatas dengan mengajak orang lain untuk merekomendasikan produk Oriflame.Contoh: Anda memiliki 10 pelanggan perbulan, dimana setiap orang membeli 4 produk senilai Rp. 29.900,-. Anda mendapatkan dari pelanggan Rp. 1.196.000,- Anda membayar ke Oriflame Rp. 920.000,- Anda mendapat keuntungan Rp. 276.000,- Contoh: Anda memiliki 10 pelanggan perbulan, dimana setiap orang membeli 4 produk senilai Rp. 29.900,-. Anda mendapatkan dari pelanggan Rp. 1.196.000,- Anda membayar ke Oriflame Rp. 920.000,- Anda mendapat keuntungan Rp. 276.000,- Mengajak orang merekomendasikan produk Oriflame Sebarkan pengalaman menarik Anda dalam menjual produk-produk Oriflame dan ajak orang lain untuk merekomendasikan produk Oriflame dan bangunlah tim Consultant Anda sendiri. Anda dapat memperoleh hingga 21 persen dari penjualan mereka yang bergabung dalam tim Anda. Sebagai tambahan Anda pun dapat memperoleh penghasilan dari penjualan orang yang mereka ajak merekomendasikan produk Oriflame. Info lebih lanjut: fidy 0812-9179275 Agus 021-94311229