Jakarta -Detik.com - Seorang tukang bubut bernama Joen Hoe alias Uwok ditangkap polisi karena mencetak pil ekstasi. Dalam satu jam, tersangka ditengarai bisa mencetak 3 ribu butir.
"Pengakuannya sih dia mencetak 8 ribu butir sebulan," kata Pelaksana Harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar kepada wartawan di Mapolda Metro, Senin (26/7/2010).Namun, dari mesin pencetak pil ekstasi yang disita, polisi menduga tersangka mampu mencetak hingga 3 ribu butir dalam satu jam. "Karena mesinnya pakai listrik, bukan mesin manual," katanya.
Lebih jauh Krisno mengungkapkan, tersangka mengaku telah mencetak 8 ribu butir pil ekstasi selama 2 bulan. Bisnis ilegal itu sendiri telah dilakukan tersangka selama 6 bulan.
"Pengakuannya baru 6 bulan dan baru menghasilkan 8 ribu butir sebulan," katanya.
Di pasaran, 1 butir pil ekstasi dijual seharga Rp 150 ribu. Dari 8 ribu ekstasi yang disita, omset diperkirakan Rp 1,2 miliar.
Pil ekstasi itu sendiri telah beredar di kawasan Jakarta dan sekitarnya melalui bandar Acun yang ditangkap di Apartemen The City Resort, Jakarta Barat. Atas permintaan Acun, tersangka memproduksi pil ekstasi di rumahnya di Jalan Malioboro RT 06 RW 06 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari hasil analisa butiran ekstasi yang dicetak oleh tersangka Uwok, identik dengan pil ekstasi yang diedarkan oleh Acun. "Dari logonya sama dan kualitasnya juga sama, KW1," ucapnya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra dalam pesan singkatnya menyatakan, tersangka Uwok terkait dengan jaringan tersangka Acun. "Mereka berkaitan. Tersangka Acun mengirimkan bahan baku ke tempat Uwok untuk diproduksi di sana," kata Anjan.
Kini, tersangka Uwok ditahan di Mapolda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Tukang Bubut Cetak Ekstasi Dalam Satu Jam, Tersangka Mampu Cetak 3 Ribu Butir
Senin, 26 Juli 2010
Diposting oleh Agus di 02.04
Label: SAY NO TO DRUGS