
Pertanyaan :
Kepada Yth, HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS, saya bernama Ray Madewa di Jakarta, saya memiliki saham di suatu Perusahaan dan saya berencana untuk menjual saham tersebut, yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana cara mengalihkan Hak Milik atas Saham?
Ray Madewa, Jakarta
Jawaban :
Saudara Ray terima kasih atas partisipasi Anda dalam rubrik ini, semoga uraian kami di bawah ini dapat memberikan penjelasan seperti yang diharapkan. Terhadap masalah yang Anda tanyakan perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Pengalihan hak milik atas saham dapat terjadi dengan berbagai macam cara yang memungkinkan terjadinya peralihan hak milik atas benda lainnya.
Pada umumnya peralihan hak milik dapat terjadi karena :
a. Perjanjian, misalnya dalam bentuk jual beli, tukar menukar atau hibah;
b. Undang-Undang, misalnya dalam hal terjadinya pewarisan;
c. Karena putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau yang dipersamakan dengan itu, seperti halnya melalui pelelangan.
Untuk itu Peralihan hak milik atas saham wajib memenuhi persyaratan :
a. Dibuat dalam bentuk akta yang bertujuan untuk mengalihkan hak atas saham, misalnya akta jual beli, akta tukar menukar, akta hibah, akta pembagaian dan pemisahan harta warisan atau akta berita acara lelang;
b. Wajib dicatatkan akta pemindahan hak atas saham tersebut, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut ke dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus, dan
c. Memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahaan hak dilaporkan ke MenKumHAM dan selanjutnya didaftarkan dalam Daftar Perseroan.
UUPT selanjutnya menentukan bahwa jika saham yang hendak dialihkan adalah saham dalam perseroan terbatas tertutup, maka dalam Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut dapat diatur adanya ketentuan yang :
a. Mewajibkan dilakukannya penawaran kepada pemegang saham dalam perseroan terbatas terlebih dahulu sebelum saham perseroan terbatas tersebut dijual kepada pihak ketiga.
Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya tersebut berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut.
Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain tersebut hanya berlaku 1 (satu) kali.
b. Mensyaratkan diperlukannya persetujuan organ perseroan terbatas, pada umumnya Rapat Umum Pemegang Saham;
Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
Dalam jangka waktu tersebut telah lewat dan organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.
c. Mensyaratkan diperolehnya persetujuan/izin instansi yang berwenang terlebih dahulu.
Jika perseroan terbatas tersebut adalah perseroan terbatas yang terbuka, maka berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang Pasar Modal, termasuk Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM-LK sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Pasar Modal tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Bagaimana Cara Mengalihkan Hak Milik atas Saham?
Diposting oleh Agus di 22.53
Label: KONSULTASI HUKUM
HUKUMAN BAGI PENGGUNA NARKOBA

Pertanyaan :
Kepada Yth, HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS, saya bernama Andriany di Jakarta, saat ini saya sedang menghadapi masalah yang cukup rumit. Saya mempunyai seorang adik laki-laki berusia 21 tahun. Adik saya merupakan pecandu narkoba dan sekitar seminggu yang lalu adik saya tertangkap oleh aparat, pada saat itu adik saya sedang menggunakan zat terlarang tersebut. Kemudian adik saya digelandang ke Kantor Polisi dan menjalani pemeriksan yang cukup panjang, saya sebagai seorang kakak merasa bingung dan kasihan melihat adik saya, meskipun saya tahu bahwa perbuatan adik saya itu salah dan melanggar hukum.
Hal yang menjadi pertanyaan saya adalah sebagai berikut, :
1. Hukuman apa yang akan dijalani oleh adik saya, sebab setahu saya, adik saya tersebut adalah pemakai/pecandu dan merupakan korban dari penyalahgunaan obat terlarang, dan bukan sebagai pengedar obat terlarang ?
2. Di mana hal yang mengatur tentang korban dari penayalahgunaan tentang Narkotika tersebut ?
Andriany, Jakarta
Jawaban :
Yth, Sdri. Andriany, terima kasih atas partisipasi Anda dalam rubrik ini, semoga uraian kami di bawah ini dapat memberikan penjelasan seperti yang diharapkan, sebagai berikut :
1. Di Negara Indonesia bahwa mereka yang terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkotika dapat dihukum rehabilitasi. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Saat seseorang tertangkap sedang menggunakan narkotika dan dapat dibuktikan bahwa dirinya adalah korban, dan bukan pengedar, Hakim dapat menjatuhkan “hukuman” pengobatan dan/atau perawatan berupa rehabilitasi sesuai Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tapi akan lebih baik lagi jika Anda mengetahui ada yang terjerat narkotika, langsung melaporkan ke Polisi untuk meminta rehabilitasi.
Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan sebagai berikut, :
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat :
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan sebagai berikut, :
Pasal 127 ayat (2) :
Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan
Pasal 103.
Pasal 127 ayat (3) :
Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
2. Hal yang mengatur tentang korban dari penyalahgunaan tentang Narkotika tersebut di atur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa, :
“pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Rubrik Konsultasi Hukum ini di asuh oleh Law Firm HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS, Advocates & Legal Consultants :
1. Hartono Tanuwidjaja, SH
2. Peter Wongsowidjojo, SH
3. BS Samuel Simamora, SH
Jika ada Pertanyaan untuk rubrik Konsultasi Hukum dapat dikirimkan melalui email, dengan melampirkan identitas lengkap, melalui :
1. hartonotanuwidjaja@gmail.com
2. agust1278@gmail.com
Diposting oleh Agus di 22.50
Label: KONSULTASI HUKUM
