
Jakarta -Detik.com - Seorang tukang bubut bernama Joen Hoe alias Uwok ditangkap polisi karena mencetak pil ekstasi. Dalam satu jam, tersangka ditengarai bisa mencetak 3 ribu butir.
"Pengakuannya sih dia mencetak 8 ribu butir sebulan," kata Pelaksana Harian Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno Siregar kepada wartawan di Mapolda Metro, Senin (26/7/2010).Namun, dari mesin pencetak pil ekstasi yang disita, polisi menduga tersangka mampu mencetak hingga 3 ribu butir dalam satu jam. "Karena mesinnya pakai listrik, bukan mesin manual," katanya.
Lebih jauh Krisno mengungkapkan, tersangka mengaku telah mencetak 8 ribu butir pil ekstasi selama 2 bulan. Bisnis ilegal itu sendiri telah dilakukan tersangka selama 6 bulan.
"Pengakuannya baru 6 bulan dan baru menghasilkan 8 ribu butir sebulan," katanya.
Di pasaran, 1 butir pil ekstasi dijual seharga Rp 150 ribu. Dari 8 ribu ekstasi yang disita, omset diperkirakan Rp 1,2 miliar.
Pil ekstasi itu sendiri telah beredar di kawasan Jakarta dan sekitarnya melalui bandar Acun yang ditangkap di Apartemen The City Resort, Jakarta Barat. Atas permintaan Acun, tersangka memproduksi pil ekstasi di rumahnya di Jalan Malioboro RT 06 RW 06 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari hasil analisa butiran ekstasi yang dicetak oleh tersangka Uwok, identik dengan pil ekstasi yang diedarkan oleh Acun. "Dari logonya sama dan kualitasnya juga sama, KW1," ucapnya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Anjan Pramuka Putra dalam pesan singkatnya menyatakan, tersangka Uwok terkait dengan jaringan tersangka Acun. "Mereka berkaitan. Tersangka Acun mengirimkan bahan baku ke tempat Uwok untuk diproduksi di sana," kata Anjan.
Kini, tersangka Uwok ditahan di Mapolda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Tampilkan postingan dengan label SAY NO TO DRUGS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SAY NO TO DRUGS. Tampilkan semua postingan
Tukang Bubut Cetak Ekstasi Dalam Satu Jam, Tersangka Mampu Cetak 3 Ribu Butir
Senin, 26 Juli 2010
Diposting oleh Agus di 02.04
Label: SAY NO TO DRUGS
KBP Drs.Siswandi : Blokir Jalur Sindikat Internasional
Jumat, 16 Juli 2010
Perkembangan arus globalisasi telah mendorong interaksi antar manusia di seluruh
dunia yang melewati batas yurisdiksi antar negara, sehingga mendorong mobilitas penduduk dunia yang semakin tinggi. Globalisasi telah memberikan ruang bagi setiap warga negara dunia untuk berinteraksi dan bertransaksi sehingga tidak jarang terjadi transformasi nilai-nilai budaya barat ke dalam budaya negara-negara dunia ketiga/negara sedang berkembang termasuk Indonesia. Sebagai negara yang telah mengintegrasikan diri dalam pusaran arus globalisasi, Indonesia telah menjadi wilayah transit dan bahkan wilayah tujuan bagi lalu lintas mobilitas manusia di seluruh jagad raya.
Dampak negatif dari masuknya Indonesia dalam arus globalisasi adalah menguatnya kualitas dan kuantitas kejahatan yang terjadi di Indonesia, mulai dari kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, sampai dengan kejahatan yang berimplikasi kontijensi.
Salah satu jenis kejahatan transnasional yang saat ini sedang diperangi oleh seluruh negara termasuk Indonesia adalah kejahatan peredaran Narkoba antar Negara.
Peredaran Narkoba antar Negara telah menjadi perhatian dunia internasional sejak tahun 1909 ketika diselenggarakan konferensi internasional Shanghai Cina untuk mencegah peredaran Narkoba antar Negara yang dinilai telah merusak generasi muda di seluruh dunia. Kasus-kasus peredaran Narkoba yang telah menjadi jaringan / sindikat terorganisir banyak diungkap di berbagai negara. Di Amerika Selatan, perang melawan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya dikumandangkan oleh Kolumbia, Brazil, Argentina, Meksiko, dan Chile. Tidak hanya itu, AS juga telah melakukan berbagai upaya bilateral dan multilateral dalam menangani peredaran Narkoba di wilayahnya yang terkait dengan jaringan Narkoba internasional.
ASEAN menggolongkan kejahatan transnasional ke dalam 8 (delapan) bentuk, yakni Terorism, Illicit Drug Trafficking, Arms Smuggling, Sea Piracy, Money Laundering, Trafficking in Persons (Women, Children, illegal Immigrants), Cyber Crimes, International Economic Crimes.
Ancaman Global
Kejahatan lintas Negara telah mengancam eksistensi ketahanan dan keamanan semua bangsa, sehingga patut diduga kejahatan Narkoba telah didanai oleh sindikat kejahatan internasional dengan dukungan dana yang besar, sumber daya manusia (SDM) professional dan teknologi yang sangat maju.
Menurut laporan UNODC, World Drug Report (2005) diperkirakan nilai perdagangan Narkoba di dunia tahun 2003 telah mencapai US$322 milyar.
Sementara pada tingkat regional di kawasan Negara Asia khususnya yang tergabung dalam ASEAN and China Cooperative Operations in Response to Dangerous Drugs (ACCORD), peredaran gelap Narkoba memberikan konstribusi besar baik secara global maupun regional karena jaringannya yang cukup luas yaitu peredaran gelap dari dan ke wilayah Afrika Barat (West Africa). Jaringan sindikat Narkoba Afrika Barat berkembang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat sindikat Afrika Barat dikenal sebagai organisasi transnasional yang berbahaya dengan mem- perdagangkan Narkoba golongan satu, yaitu kokain dan heroin.
Kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di Afrika Barat dimulai sejak tahun 1930-an, kemudian tahun 1980-an jaringan sindikat Narkoba Afrika Barat menyebar ke seluruh dunia dan menjadi ancaman global. Menurut hampir semua catatan kepolisian di Afrika United Nations, Office on Drugs and Crime, Transnational Organized Crime in West African Region, United Nations, New York, 2005.
Jaringan ini dipimpin sindikat yang terdapat di beberapa daerah Nigeria, kemudian menyebar ke negara seperti Ghana dan Sierra Leone. Penyebaran ini dilakukan oleh jaringan sindikat Narkotika dari Nigeria yang mencari lokasi-lokasi operasi baru.
Hampir seluruh kokain yang dibawa ke Afrika Barat adalah hasil pengembalian ekspor ke tujuan yang lain, terutama Spanyol, Portugal dan Inggris. Menurut laporan dari United Nations Office on Drug and Crime (UNODC) pada tahun 2000-2004, lebih dari 1,4 ton kokain yang dimasukan ke Afrika Barat atau dari Afrika Barat ke Eropa, tidak termasuk hasil tangkapan sebanyak 2,29 ton ke Afrika Barat dan 7,5 ton dari Afrika Barat ke Eropa.
Sebelumnya peredaran kokain dunia datang hanya dari tiga Negara, yaitu Kolumbia, Peru, dan Bolivia. Secara tradisional, bandar Kolumbia mendominasi penjualan kokain antar Negara, menyelundupkan Narkoba ke pasar-pasar yang menggiurkan via Amerika Tengah dan Karibean menuju Amerika Serikat dan menyeberangi lautan Atlantik ke Eropa. Saat ini peredaran sudah masuk melalui Afrika Barat. Pada tahun 2005-2007 sebanyak 33 ton kokain dikirim ke perbatasan untuk Eropa melalui Afrika Barat.
Selain kokain, kejahatan terorganisir penyalahgunaan Narkoba jaringan Afrika Barat juga memperdagangkan secara gelap heroin ke seluruh benua di dunia, yaitu Amerika, Eropa dan Asia termasuk negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Laos.
dunia yang melewati batas yurisdiksi antar negara, sehingga mendorong mobilitas penduduk dunia yang semakin tinggi. Globalisasi telah memberikan ruang bagi setiap warga negara dunia untuk berinteraksi dan bertransaksi sehingga tidak jarang terjadi transformasi nilai-nilai budaya barat ke dalam budaya negara-negara dunia ketiga/negara sedang berkembang termasuk Indonesia. Sebagai negara yang telah mengintegrasikan diri dalam pusaran arus globalisasi, Indonesia telah menjadi wilayah transit dan bahkan wilayah tujuan bagi lalu lintas mobilitas manusia di seluruh jagad raya.
Dampak negatif dari masuknya Indonesia dalam arus globalisasi adalah menguatnya kualitas dan kuantitas kejahatan yang terjadi di Indonesia, mulai dari kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara, sampai dengan kejahatan yang berimplikasi kontijensi.
Salah satu jenis kejahatan transnasional yang saat ini sedang diperangi oleh seluruh negara termasuk Indonesia adalah kejahatan peredaran Narkoba antar Negara.
Peredaran Narkoba antar Negara telah menjadi perhatian dunia internasional sejak tahun 1909 ketika diselenggarakan konferensi internasional Shanghai Cina untuk mencegah peredaran Narkoba antar Negara yang dinilai telah merusak generasi muda di seluruh dunia. Kasus-kasus peredaran Narkoba yang telah menjadi jaringan / sindikat terorganisir banyak diungkap di berbagai negara. Di Amerika Selatan, perang melawan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya dikumandangkan oleh Kolumbia, Brazil, Argentina, Meksiko, dan Chile. Tidak hanya itu, AS juga telah melakukan berbagai upaya bilateral dan multilateral dalam menangani peredaran Narkoba di wilayahnya yang terkait dengan jaringan Narkoba internasional.
ASEAN menggolongkan kejahatan transnasional ke dalam 8 (delapan) bentuk, yakni Terorism, Illicit Drug Trafficking, Arms Smuggling, Sea Piracy, Money Laundering, Trafficking in Persons (Women, Children, illegal Immigrants), Cyber Crimes, International Economic Crimes.
Ancaman Global
Kejahatan lintas Negara telah mengancam eksistensi ketahanan dan keamanan semua bangsa, sehingga patut diduga kejahatan Narkoba telah didanai oleh sindikat kejahatan internasional dengan dukungan dana yang besar, sumber daya manusia (SDM) professional dan teknologi yang sangat maju.
Menurut laporan UNODC, World Drug Report (2005) diperkirakan nilai perdagangan Narkoba di dunia tahun 2003 telah mencapai US$322 milyar.
Sementara pada tingkat regional di kawasan Negara Asia khususnya yang tergabung dalam ASEAN and China Cooperative Operations in Response to Dangerous Drugs (ACCORD), peredaran gelap Narkoba memberikan konstribusi besar baik secara global maupun regional karena jaringannya yang cukup luas yaitu peredaran gelap dari dan ke wilayah Afrika Barat (West Africa). Jaringan sindikat Narkoba Afrika Barat berkembang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat sindikat Afrika Barat dikenal sebagai organisasi transnasional yang berbahaya dengan mem- perdagangkan Narkoba golongan satu, yaitu kokain dan heroin.
Kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di Afrika Barat dimulai sejak tahun 1930-an, kemudian tahun 1980-an jaringan sindikat Narkoba Afrika Barat menyebar ke seluruh dunia dan menjadi ancaman global. Menurut hampir semua catatan kepolisian di Afrika United Nations, Office on Drugs and Crime, Transnational Organized Crime in West African Region, United Nations, New York, 2005.
Jaringan ini dipimpin sindikat yang terdapat di beberapa daerah Nigeria, kemudian menyebar ke negara seperti Ghana dan Sierra Leone. Penyebaran ini dilakukan oleh jaringan sindikat Narkotika dari Nigeria yang mencari lokasi-lokasi operasi baru.
Hampir seluruh kokain yang dibawa ke Afrika Barat adalah hasil pengembalian ekspor ke tujuan yang lain, terutama Spanyol, Portugal dan Inggris. Menurut laporan dari United Nations Office on Drug and Crime (UNODC) pada tahun 2000-2004, lebih dari 1,4 ton kokain yang dimasukan ke Afrika Barat atau dari Afrika Barat ke Eropa, tidak termasuk hasil tangkapan sebanyak 2,29 ton ke Afrika Barat dan 7,5 ton dari Afrika Barat ke Eropa.
Sebelumnya peredaran kokain dunia datang hanya dari tiga Negara, yaitu Kolumbia, Peru, dan Bolivia. Secara tradisional, bandar Kolumbia mendominasi penjualan kokain antar Negara, menyelundupkan Narkoba ke pasar-pasar yang menggiurkan via Amerika Tengah dan Karibean menuju Amerika Serikat dan menyeberangi lautan Atlantik ke Eropa. Saat ini peredaran sudah masuk melalui Afrika Barat. Pada tahun 2005-2007 sebanyak 33 ton kokain dikirim ke perbatasan untuk Eropa melalui Afrika Barat.
Selain kokain, kejahatan terorganisir penyalahgunaan Narkoba jaringan Afrika Barat juga memperdagangkan secara gelap heroin ke seluruh benua di dunia, yaitu Amerika, Eropa dan Asia termasuk negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Laos.
Diposting oleh Agus di 02.20
Label: SAY NO TO DRUGS
Langganan:
Postingan (Atom)
