Pertanyaan :
Kepada Yth, HARTONO TANUWIDJAJA & PARTNERS, saya bernama Ray Madewa di Jakarta, saya memiliki saham di suatu Perusahaan dan saya berencana untuk menjual saham tersebut, yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana cara mengalihkan Hak Milik atas Saham?
Ray Madewa, Jakarta
Jawaban :
Saudara Ray terima kasih atas partisipasi Anda dalam rubrik ini, semoga uraian kami di bawah ini dapat memberikan penjelasan seperti yang diharapkan. Terhadap masalah yang Anda tanyakan perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Pengalihan hak milik atas saham dapat terjadi dengan berbagai macam cara yang memungkinkan terjadinya peralihan hak milik atas benda lainnya.
Pada umumnya peralihan hak milik dapat terjadi karena :
a. Perjanjian, misalnya dalam bentuk jual beli, tukar menukar atau hibah;
b. Undang-Undang, misalnya dalam hal terjadinya pewarisan;
c. Karena putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau yang dipersamakan dengan itu, seperti halnya melalui pelelangan.
Untuk itu Peralihan hak milik atas saham wajib memenuhi persyaratan :
a. Dibuat dalam bentuk akta yang bertujuan untuk mengalihkan hak atas saham, misalnya akta jual beli, akta tukar menukar, akta hibah, akta pembagaian dan pemisahan harta warisan atau akta berita acara lelang;
b. Wajib dicatatkan akta pemindahan hak atas saham tersebut, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut ke dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus, dan
c. Memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahaan hak dilaporkan ke MenKumHAM dan selanjutnya didaftarkan dalam Daftar Perseroan.
UUPT selanjutnya menentukan bahwa jika saham yang hendak dialihkan adalah saham dalam perseroan terbatas tertutup, maka dalam Anggaran Dasar perseroan terbatas tersebut dapat diatur adanya ketentuan yang :
a. Mewajibkan dilakukannya penawaran kepada pemegang saham dalam perseroan terbatas terlebih dahulu sebelum saham perseroan terbatas tersebut dijual kepada pihak ketiga.
Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya tersebut berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut.
Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain tersebut hanya berlaku 1 (satu) kali.
b. Mensyaratkan diperlukannya persetujuan organ perseroan terbatas, pada umumnya Rapat Umum Pemegang Saham;
Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
Dalam jangka waktu tersebut telah lewat dan organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.
c. Mensyaratkan diperolehnya persetujuan/izin instansi yang berwenang terlebih dahulu.
Jika perseroan terbatas tersebut adalah perseroan terbatas yang terbuka, maka berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang Pasar Modal, termasuk Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM-LK sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Pasar Modal tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, Mohammad Jafar Hafsah adalah sosok yang tetap untuk memimpin Himpunan Kerukunan Tani Indonesia lima tahun ke depan.
"Jafar Hafsah adalah figur yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan sikapnya juga konsisten," kata Marzuki Alie ketika memberikan sambutan pada acara deklarasi Jafar Hafsah sebagai kandidat ketua umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu malam.
Menurut Marzuki, Jafar adalah sosok yang berada di tengah lingkungan petani dan pertanian sejak dulu hingga saat ini.
Jafar meniti karir di Kementerian Pertanian hingga menduduki jabatan direktur jenderal.
"Saya mengenal Jafar pada 2003 saat dirinya masih menjadi Dirjen di Kementerian Pertanian (dulu Departemen Pertanian). Saat itu kita sama-sama aktif di Partai Demokrat," kata mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu.
Setelah terpilih menjadi anggota DPR RI, kata dia, Jafar memilih berada di Komisi IV yang membidangi pertanian dan kehutanan.
Selama berada di DPR, katanya, Jafar juga sudah banyak menyampaikan pikiran dan gagasannya untuk kemajuan pertanian di Indonesia.
Dari segi keluarga, katanya, Jafar juga adalah figur yang berhasil membina keluarganya menjadi "sakinah mawaddah warohmah".
Menurut dia, istri Jafar memiliki karir yang bagus serta anak-anakya juga memiliki pendidikan yang baik di luar negeri.
"Padahal, keberhasilan memimpin keluarga menjadi cermin keberhasilan memimpin organisasi yang lebih besar," katanya.
Karena itu, kata Marzuki, cukup pantas jika seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang HKTI memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Partai Demokrat lima tahun ke depan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Anna Muawanah menambahkan, Jafar memiliki karir yang lama di pemerintahan sampai mencapai jabatan direktur jenderal di Kementerian Pertanian.
Setelah terpilih menjadi anggota DPR, katanya, dia juga memilih berada di Komisi IV yang membidangi pertanian dan kehutanan.
"Saya kira HKTI sudah waktunya memiliki pemimpin yang memiliki latar belakang pertanian, apalagi lama di birokrasi sehingga sangat memahami dalam bekerja sama dengan pemerintah," katanya.
Turut hadir pada acara tersebut mantan Ketua Umum HKTI Siswono Yudhohusodo.